Kuningan, UPMKnews --- Sebagai bentuk dari meningkatkan mutu ekonomi UMKM, Mahasiswa KKN STKIP Muhammadiyah Kuningan di Desa Ciangir melakukan Penyuluhan dan membantu pendaftaran NIB dan pembuatan Label produk UMKM kepada para pelaku UMKM, Jum’at (5/8/2022) di Aula Balai Desa Setempat.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identitas untuk para pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan bisnis. NIB berlaku sepanjang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha

Salah satu UMKM yang di bantu dalam pembuatan NIB dan Label produk yaitu UMKM Ibu Susi yang bergerak di industri pembuatan keripik pisang dan opak ketan.

Ibu Susi selaku pemilik UMKM menuturkan bahwa "dengan adanya penyuluhan NIB dan pembuatan label yang di bantu oleh mahasiswa diharapkan bisa memajukan usaha yang di rintisnya".

"Kami selaku kelompok mahasiswa kkn STKIP Muhammadiyah Kuningan berharap dengan adanya penyuluhan dan pembuatan NIB beserta Label produk kepada para pelaku UMKM dapat meningkatkan mutu industri rumahan, selain daripada itu kami bertujuan agar terciptanya legalitas usaha yang di miliki oleh warga desa Ciangir". Ujar Azhar Ramadhan bersama Ahmad Afif Yusuf (azhar, ahmad)